Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Mengkreditkan PPN masukan
Selamat sore, mau bertanya apakah ada aturan bahwa PPN Masukan yang dapat dikreditkan apabila statusnya sudah tidak hutang dengan lawan transaksi.
Utk jelasnya, contoh:
A membeli barang dari B, nilainya 100 jt + PPN 10 jt di Desember 2020 dengan sistem hutang, tempo 2 bulan (Jatuh tempo February 2021). B menerbitkan Faktur penjualan di desember 2020. Apakah A boleh mengkreditkan faktur masukan dari si B di bulan Desember, ataukah harus menunggu bulan February baru mengkreditkan? adakah dasar aturan mengenai hal ini?- Originaly posted by el12:
A membeli barang dari B, nilainya 100 jt + PPN 10 jt di Desember 2020 dengan sistem hutang, tempo 2 bulan (Jatuh tempo February 2021). B menerbitkan Faktur penjualan di desember 2020. Apakah A boleh mengkreditkan faktur masukan dari si B di bulan Desember
Pengkreditan PPN tidak melihat dari statusnya masih hutang atau tidak tetapi PPN Dapat dikreditkan paling lama 3 bulan setelah masa Masa Faktur Pajak dibuka.
Originaly posted by el12:adakah dasar aturan mengenai hal ini?
Pasal 9 UU PPN
Trims Jawabannya…