Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh OP atas Bagi Hasil dari Setoran Modal

  • PPh OP atas Bagi Hasil dari Setoran Modal

  • andrean7

    Member
    7 May 2021 at 7:23 am

    Dear rekan,
    Ijin bertanya terkait perlakuan pajak , apabila kita seorang WP orang pribadi kemudian kita setor modal ke sesama WP orang pribadi dan dari usaha tersebut kita mendapat bagian hasil , bagaimana perlakuan perpajakan untuk bagi hasil tersebut

  • andrean7

    Member
    7 May 2021 at 7:23 am
  • taxmin

    Member
    7 May 2021 at 8:51 am

    bagi hasil apa juga ga tau,
    daripada bingung bingung, pake PP23 aja,
    setor 0,5% dari omset per bulan.
    akhir taun buat rekapannya, lampirkan saat lapor spt pribadi

  • benjoe

    Member
    9 May 2021 at 7:10 am

    Dear rekan,

    Tergantung apakah usaha tersebut dilakukan dalam bentuk usaha perseorangan, CV atau PT.

    Jika perseorangan, maka akan terdapat indikasi adanya tambahan harta sehingga berpotensi ditanyakan oleh KPP. Untuk bagi hasil, dapat dikategorikan sebagai penghasilan orang pribadi yang dikenakan tarif progresif.

    Jika CV, maka setoran modal tersebut akan menjadi modal CV, dan atas setiap bagi hasil tidak dikenakan PPh bagi masing-masing pemilik.

    Jika PT, maka setoran modal tersebut akan dicantumkan dalam akta notaris. Bagi hasil tersebut dikenal sebagai dividen, dimana atas setiap pembagian dividen bagi masing-masing orang pribadi dikenakan PPh final 10%.

    Semoga membantu.

    Salam

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    13 May 2021 at 3:58 am
    Originaly posted by benjoe:

    Jika PT, maka setoran modal tersebut akan dicantumkan dalam akta notaris. Bagi hasil tersebut dikenal sebagai dividen, dimana atas setiap pembagian dividen bagi masing-masing orang pribadi dikenakan PPh final 10%.

    Untuk Sekarang pembagian deviden menjadi tidak terhutang selama di investasikan selama 3 tahun.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now