Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh OP atas Bagi Hasil dari Setoran Modal
PPh OP atas Bagi Hasil dari Setoran Modal
Dear rekan,
Ijin bertanya terkait perlakuan pajak , apabila kita seorang WP orang pribadi kemudian kita setor modal ke sesama WP orang pribadi dan dari usaha tersebut kita mendapat bagian hasil , bagaimana perlakuan perpajakan untuk bagi hasil tersebutbagi hasil apa juga ga tau,
daripada bingung bingung, pake PP23 aja,
setor 0,5% dari omset per bulan.
akhir taun buat rekapannya, lampirkan saat lapor spt pribadiDear rekan,
Tergantung apakah usaha tersebut dilakukan dalam bentuk usaha perseorangan, CV atau PT.
Jika perseorangan, maka akan terdapat indikasi adanya tambahan harta sehingga berpotensi ditanyakan oleh KPP. Untuk bagi hasil, dapat dikategorikan sebagai penghasilan orang pribadi yang dikenakan tarif progresif.
Jika CV, maka setoran modal tersebut akan menjadi modal CV, dan atas setiap bagi hasil tidak dikenakan PPh bagi masing-masing pemilik.
Jika PT, maka setoran modal tersebut akan dicantumkan dalam akta notaris. Bagi hasil tersebut dikenal sebagai dividen, dimana atas setiap pembagian dividen bagi masing-masing orang pribadi dikenakan PPh final 10%.
Semoga membantu.
Salam
- Originaly posted by benjoe:
Jika PT, maka setoran modal tersebut akan dicantumkan dalam akta notaris. Bagi hasil tersebut dikenal sebagai dividen, dimana atas setiap pembagian dividen bagi masing-masing orang pribadi dikenakan PPh final 10%.
Untuk Sekarang pembagian deviden menjadi tidak terhutang selama di investasikan selama 3 tahun.