• Pajak untuk Makelar

  • fiirmaaan

    Member
    6 May 2021 at 9:37 am

    Selamat sore rekan-rekan.
    Selama ini saya memiliki perusahaan CV, (Gaji pertahun Rp. 6.000.000), memiliki tanggungan anak 1, status bercerai) namun karena adanya pandemi Covid-19 ini, rekan kerja saya, saya lay off kan.
    Sehingga saya bekerja di bidang makelar properti.
    Kebetulan, kemungkinan saya akan mendapatkan komisi Rp. 10.000.000.000 (10 Miliar), karena saya bukan basic orang perpajakan, sudah browsing namun masih belum mengerti, yg ingin saya tanyakan adalah:
    1. Pajak apa saja yg dikenakan ke saya sehubungan dg komisi terserbut? Karena dari 30 Miliar, akan dibagi ke 2 orang teman saya, sehingga per orang 10 Miliar.
    2. Kapan saya harus laporkan untuk potongan Pajak tersebut?
    Sementara itu dulu yg ingin saya tanyakan, terimakasih atas bantuannya.

  • fiirmaaan

    Member
    6 May 2021 at 9:37 am
  • benjoe

    Member
    9 May 2021 at 7:36 am

    1. Untuk komisi yang bapak terima dipotong PPh 21 oleh pemberi penghasilan. Pastikan bapak mendapatkan bukti potong atas PPh 21 tersebut untuk dilaporkan dalam SPT orang pribadi.
    2. Pelaporan bukti potong tersebut dilakukan saat hendak melaporkan SPT Tahunan orang pribadi (batas waktu 31 Maret).

    Semoga membantu.
    Salam

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    10 May 2021 at 3:24 pm
    Originaly posted by fiirmaaan:

    1. Pajak apa saja yg dikenakan ke saya sehubungan dg komisi terserbut? Karena dari 30 Miliar, akan dibagi ke 2 orang teman saya, sehingga per orang 10 Miliar.

    Pajak PPh 21 dan sebisa mungkin uang masuk 30 M jangan dibebankan pajaknya ke 1 nama saja, lebih baik PPh 21 dibuat untuk 3 nama. Karna jika bukpot atas nama 1 orang saja maka saat ke 2 rekan menerima bagiannya maka mereka terhutang pajak kembali.

    Originaly posted by benjoe:

    2. Pelaporan bukti potong tersebut dilakukan saat hendak melaporkan SPT Tahunan orang pribadi (batas waktu 31 Maret).

    Benar nanti di tahun 2022 melaporkan penerimaan yg telah dipotong pajak ini dan dihitung dengan income lainnya yang diterima selama 1 tahun.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now