Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak OP WNA ber NPWP , dgn penghasilan DN & LN
Pajak OP WNA ber NPWP , dgn penghasilan DN & LN
Temen -temen tolong saya di bantu , casenya
WNA , punya NPWP dapet penghasilan LN dari pensiun ( karena dia sudah declare tidak tinggal disana, penghasilanya tidak dipotong pajak apapun)
WNA ini pun punya penghasilan di DNbagaimana hitung dan lapor PPh 21 dia ? apakah bulanan digabung atau pakai 21 dengan tarif untuk penghasilan DN , dan tarif 20% untuk penghasilan LNnya ? atau bagaimana ?
terimakasih sebelumnya
1.Perhitungan PPh 21 hanya dilakukan atas penghasilan yang diterima orang tersebut dari perusahaan pemberi kerja.
2. Apabila ada penghasilan di luar ph gaji, seperti penghasilan LN, maka diperhitungkan sebagai penghasilan yang nantinya dihitung pada saat PPh Orang Pribadi di Maret.
3. Perhitungan pajak menggunakan tarif progresif
4. Bukti potong pph 21 dan pph luar negeri Pasal 24 (jika ada) dapat menjadi kredit pajak pengurang PPh OP terutang.Semoga membantu.
Salam