• INVOICE

     yabufuu updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • cantikindah

    Member
    30 April 2021 at 4:36 am
  • cantikindah

    Member
    30 April 2021 at 4:36 am

    Dear rekan ortax. apabila invoice penjualan jkp/bkp ditandatangani oleh Mr.A.
    dimana dalam struktur organisasi perusahaan , tdk ada nama Mr.A tsb. Tapi ada dibuat surat kuasa untuk penandatanganan invoice tsb dari pemimpin perusahaan .

    Apakah ada masalah dari segi perpajakan perusahaan/ potensi apa yg bs timbul ? Karena setahu saya tidak ada peraturan yang mengatur tentang invoice.

    Mohon pencerahaan dr tmn tmn, terima kasih.

  • riman.irf

    Member
    3 May 2021 at 10:04 am
    Originaly posted by cantikindah:

    Dear rekan ortax. apabila invoice penjualan jkp/bkp ditandatangani oleh Mr.A.
    dimana dalam struktur organisasi perusahaan , tdk ada nama Mr.A tsb. Tapi ada dibuat surat kuasa untuk penandatanganan invoice tsb dari pemimpin perusahaan .

    Apakah ada masalah dari segi perpajakan perusahaan/ potensi apa yg bs timbul ? Karena setahu saya tidak ada peraturan yang mengatur tentang invoice.

    Mohon pencerahaan dr tmn tmn, terima kasih.

    Bedakan antara penandatangan persetujuan Invoice dan penandatangan pembuat Faktur Pajak.

    Seperti diatur dalam pasal 4 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014, yang bisa menandatangani Faktur Pajak di aplikasi e-Faktur adalah pejabat atau staf administrasi (tidak harus direktur) yang akan mengupload e-Faktur.

    Jadi selama ada surat kuasa dari pemimpin perusahaan, Mr. A sah untuk menandatangani Invoice sebagai wakil dari yang bersangkutan.

    Untuk Faktur Pajak, selama pengupload E-Faktur merupakan orang yang ditunjuk perusahaan dan terdaftar sebagai penandatangan E-Faktur di KPP untuk perusahaan, tetap sah secara perpajakan. Bisa di tambahkan keterangan di faktur pajak, nomor referensi Invoice. Jadi penandatangan Invoice dan Faktur Pajak boleh berbeda selama ditunjuk oleh Perusahaan.

  • yabufuu

    Member
    4 May 2021 at 9:39 am

    Seharusnya tidak ada masalah, yg penting penandatangan faktur pajak adalah org yang ada dalam akta perusahaan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now