Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak atas Dividen Dalam Negeri

  • Pajak atas Dividen Dalam Negeri

     Alvin8d7 updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Alvin8d7

    Member
    30 April 2021 at 3:02 am
  • Alvin8d7

    Member
    30 April 2021 at 3:02 am

    Mohon pencerahan Suhu2

    Apakah ada fasilitas pajak covid19 untuk pengambilan dividen dalam negeri? jika ada, di peraturan yang mana ya?

    Terima kasih sebelumnya

  • Levintz

    Member
    30 April 2021 at 3:09 am

    tidak ada fasilitas pajak covid19 untuk pengambilan dividen.
    adanya peraturan uu cipta kerja cluster perpajakan yang menyatakan bahwa dividen yang diterima oleh WPDN bukan objek pajak penghasilan.

    ada di UU Nomor 11 Thn 2020
    lalu PP 9 Tahun 2021
    lalu PMK 18/PMK.03/2021

    salam

  • rendyseo

    Member
    30 April 2021 at 8:22 am
    Originaly posted by Alvin8d7:

    Apakah ada fasilitas pajak covid19 untuk pengambilan dividen dalam negeri?

    adanya UU cipta kerja yang membebaskan PPh atas dividen

  • Alvin8d7

    Member
    2 May 2021 at 5:48 am
    Originaly posted by levintz:

    ada di UU Nomor 11 Thn 2020
    lalu PP 9 Tahun 2021
    lalu PMK 18/PMK.03/2021

    Terima kasih rekan levinz,
    Lalu terkait uu cipta kerja apakah itu berlaku juga untuk PMA? Atau hanya BUT saja?
    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now