Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Salah memasukan referensi nomor faktur

  • Salah memasukan referensi nomor faktur

     yabufuu updated 2 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • akrmrsk

    Member
    29 April 2021 at 12:48 pm
  • akrmrsk

    Member
    29 April 2021 at 12:48 pm

    Hallo teman teman semua, mohon maaf mungkin ada yang bisa bantu.
    Bulan lalu saya melakukan rekam range nomor faktur dengan nomor 005-21-42999822 sampai 055-21-42999871 . kemudian saya bikin faktur keluaran sesuai dengan nomor faktur tersebut dan sudah berhasil terupload dan diapprove. Lalu hari ini saya baru sadar kalau range nomor faktur yang saya rekam salah seharusnya 005-21-42999822 sampai 005-21-42999871. Saya coba hapus tidak bisa karena nomor faktur sudah digunakan. akhirnya saya gunakan nomor faktur tersebut sampai habis. lalu tadi saya minta nomor faktur lagi dengan range 006.21-xxxxxx. apakah nomor tersebut bisa saya gunakan untuk buat faktur keluaran lagi? karena nomor faktur yang baru ini sudah ada dalam range nomor faktur yang saya rekam. nomor faktur baru ini tidak bisa saya rekam ke referensi nomor faktur karena sudah masuk ke range nomor yang salah ketika saya rekam dulu. Apakah faktur nya tidak bermasalah dikemudian hari? mohon maaf panjang. mohon bantuannya teman teman

  • riman.irf

    Member
    3 May 2021 at 10:13 am
    Originaly posted by akrmrsk:

    Hallo teman teman semua, mohon maaf mungkin ada yang bisa bantu.
    Bulan lalu saya melakukan rekam range nomor faktur dengan nomor 005-21-42999822 sampai 055-21-42999871 . kemudian saya bikin faktur keluaran sesuai dengan nomor faktur tersebut dan sudah berhasil terupload dan diapprove. Lalu hari ini saya baru sadar kalau range nomor faktur yang saya rekam salah seharusnya 005-21-42999822 sampai 005-21-42999871. Saya coba hapus tidak bisa karena nomor faktur sudah digunakan. akhirnya saya gunakan nomor faktur tersebut sampai habis. lalu tadi saya minta nomor faktur lagi dengan range 006.21-xxxxxx. apakah nomor tersebut bisa saya gunakan untuk buat faktur keluaran lagi? karena nomor faktur yang baru ini sudah ada dalam range nomor faktur yang saya rekam. nomor faktur baru ini tidak bisa saya rekam ke referensi nomor faktur karena sudah masuk ke range nomor yang salah ketika saya rekam dulu. Apakah faktur nya tidak bermasalah dikemudian hari? mohon maaf panjang. mohon bantuannya teman teman

    Bantu Jawab, perbedaannya apa yah saya kurang ngeh? yang direkam dan yang digunakan sama, untuk nomor faktur pajak bisa digunakan bebas selama tidak kurang dari tanggal permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Contoh saya minta nomor faktur pajak sebanyak 100 lembar di tanggal 30 bulan 4, Faktur Pajak bisa saya Pakai di bulan 12 selama faktur pajak dibuat tidak kurang dari tanggal 30 bulan 4.

    Faktur Pajak yang sudah terlanjur dibuat, dibiarkan saja dan dibuat catatan tersendiri apabila ada NSFP sebelumnya yang belum habis dipakai.
    Contoh : Januari – Maret : 100 NSFP (terpakai 90)
    April : Minta 100 NSFP lagi (Terpakai semua)
    Selanjutnya lanjutkan saja NSFP yang diminta di awal setelah NSFP April terpakai semua. Misalnya Mei, lanjutkan saja 91-100 sebelum meminta NSFP baru lagi.

    CMIIW

  • yabufuu

    Member
    4 May 2021 at 9:43 am

    Loh harusnya sejak awal saat tahu salah input nomor referensi udah diurus dulu di kpp… masa nomor salahnya dipake sampe habis baru kepikiran jadi masalah atau gak…

    ya kalau baru minta nomor baru lagi, tentu saja nomornya bisa digunakan. gaada masalah dengan nomor barunya.

    Biasanya diminta pertanggung jawaban atas nomor yang diminta dan yg sudah digunakan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now