Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Konsekuensi Apabila Tidak Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Konsekuensi Apabila Tidak Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Dear Rekan,
Apakah konsekuensi tidak bayar dan lapor SPT tahunan ?
Apakah bisa sampai tidak diberikannya e-nofa ketika meminta tambahan nomor faktur baru ?dikirim surat cinta dari DJP
- Originaly posted by pouring:
Apakah konsekuensi tidak bayar dan lapor SPT tahunan ?
disurati DJP
Oh baik ..
Tapi ga sampai mempengaruhi penerbitan faktur pajak ya rekan.
Berarti lebih kepada penalti dan sanksi administratif perpajakan ya.Hal ini kami tanyakan adalah karena pandemi covid ini, kami memang kesulitan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit karena silih bergantinya karyawan WFO WFH sehingga ada keterlambatan di penerbitan laporan keuangan sebagai dokumen pendukung SPT.
Kekhawatiran kami hal ini berdampak ke penerbitan FPK.
Berarti tidak sampai kesana ya rekan ?- Originaly posted by pouring:
Kekhawatiran kami hal ini berdampak ke penerbitan FPK.
Berarti tidak sampai kesana ya rekan ?bukan gitu. bwt lapor ppn harus ada sertel. salah 1 syarat perpanjangan sertel wajib lapor spt tahunan terakhir
Oh baik rekan..
Sudah sangat jelas jika demikianIni bisa mempengaruhi sertel PPN yang bergantung pada dilaporkannya SPT tahunan terakhir.
Terima kasih.