Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pinjaman Tanpa Bunga

  • Pinjaman Tanpa Bunga

     yabufuu updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • anggadha

    Member
    29 April 2021 at 9:07 am
  • anggadha

    Member
    29 April 2021 at 9:07 am

    Dear Rekan

    Apakah pinjaman tanpa bunga dari anak perusahaan ke Holding diperbolehkan?
    dengan ketentuan persyaratan pada SE-94/PJ/2010 semua terpenuhi.

    Terimakasih

  • ranggaadyaksa

    Member
    3 May 2021 at 9:12 am

    Pengalaman saya sih, secara transaksi keuangan dan akuntansi, tidak ada yang menghalangi transaksi anak perusahaan meminjamkan dana ke holding,

    Pada SPT Badan juga tetap dilaporkan sebagai piutang pihak hubungan istimewa.

    Namun dari kewajaran transaksi, ya tidak wajar, karena sebagai investor, harusnya holding company menyetor dana kepada perusahaan dan menerima dividen.

    Kalau pinjaman tanpa bunga tersebut, ada pengalaman juga, dianggap sebagai dividen atas potensi pendapatan bunganya, tapi ujung-ujungnya pas keberatan dikabulkan juga, karena secara arus kas tidak pernah ada pembayaran/penerimaan bunga atas pinjaman tersebut.

  • yabufuu

    Member
    4 May 2021 at 9:36 am

    Syarat holding kasih anak tanpa bunga menurut PP 94:
    – Dana pinjaman bukan dari bank
    – Holdingnya untung
    – Modal udah disetor semua
    – Anak perusahaannya memang rugi/ tidak terlilit utang

    Kalau keempat kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka holding harus kasih bunga atas pemberian pinjamannya, kalau tidak, dalam pemeriksaan akan dikenakan bunga dari pemeriksa pajak langsung.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now