Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › apakah kuli Beras masuk dalam perhitungan pph 21?
apakah kuli Beras masuk dalam perhitungan pph 21?
Dear rekan, seperti judulnya. Kami bergerak dibidang pabrik beras. Lalu kami setiap harinya membayarkan upah kuli/buruh beras untuk proses pemindahan barang. Yang jadi pertanyaan saya, apakah upah tersebut bagian objek pph 21 atau tidak ya? jika memang bagian objek pph 21, mohon rekan bagaimana caranya saya menghitungnya ya sedangkan orangnya kemungkinan besar setiap harinya berbeda". mohon bantuannya. terima kasih.
terutang PPh 21 jika melewati PTKP
Contoh perhitungannya ada di PER 16 PJ 2016
Viewing 1 - 3 of 3 replies