Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi kerugian fiskal
dear rekan ortax,
saya mau tanya mengenai perusahaan yang mengalami kerugian selama 4 tahun semenjak dari berdirinya perusahaan.
Jika dalam 2016 perusahaan berdiri mengalami kerugian, lalu 2017,2018,2019 tetap juga rugi berturut selama 4 tahun dan di 2020 ini perusahaan laba, apakah harus membayar pph pasal 17?
karena ketika mengisi spt badan di aplikasi terbit pph kurang bayar ps 17
mohon bantuan dan infonya
Viewing 1 - 2 of 2 replies