Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi kerugian fiskal

  • Kompensasi kerugian fiskal

     Inanuryanaa updated 2 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Inanuryanaa

    Member
    28 April 2021 at 7:10 am
  • Inanuryanaa

    Member
    28 April 2021 at 7:10 am

    dear rekan ortax,

    saya mau tanya mengenai perusahaan yang mengalami kerugian selama 4 tahun semenjak dari berdirinya perusahaan.
    Jika dalam 2016 perusahaan berdiri mengalami kerugian, lalu 2017,2018,2019 tetap juga rugi berturut selama 4 tahun dan di 2020 ini perusahaan laba, apakah harus membayar pph pasal 17?
    karena ketika mengisi spt badan di aplikasi terbit pph kurang bayar ps 17
    mohon bantuan dan infonya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now