Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 Untuk perusahaan CV baru berdiri di bulan desember
Angsuran PPh 25 Untuk perusahaan CV baru berdiri di bulan desember
Selamat siang rekan,
Mau bertanya jika perusahaan/CV berdiri di bulan desember 2020
dan pada laporan akhir tahun 2020 rugi karena ada biaya pembuatan akta yang ditanggung dulu oleh pemilik
yang mau saya tanyakan
1.) apakah tahun 2021 pada masa tertentu sudah wajib mengangsur pph 25?2.) misal pada laporan 2021:
– jan = 0 (tidak ada transaksi)
– feb = 0 (tidak ada transaksi)
– mar = rugi (hanya ada biaya pengadaan barang saja)
– apr =untung (hanya ada pembuatan tagihan invoice ke lawan transaksi)apakah pada masa april 2021 sudah harus menghitung dan membayar angsuran pph 25 ?
mohon bantuannya & terimakasih
perusahaan baru berdiri menggunakan PP23.
kecuali telah meyampaikan atau memilih dengan tarif normal- Originaly posted by taxmin:
perusahaan baru berdiri menggunakan PP23.
kecuali telah meyampaikan atau memilih dengan tarif normalsetuju sm rekan