Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 Untuk perusahaan CV baru berdiri di bulan desember

  • Angsuran PPh 25 Untuk perusahaan CV baru berdiri di bulan desember

     rendyseo updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • anggrps

    Member
    28 April 2021 at 3:05 am
  • anggrps

    Member
    28 April 2021 at 3:05 am

    Selamat siang rekan,

    Mau bertanya jika perusahaan/CV berdiri di bulan desember 2020

    dan pada laporan akhir tahun 2020 rugi karena ada biaya pembuatan akta yang ditanggung dulu oleh pemilik

    yang mau saya tanyakan
    1.) apakah tahun 2021 pada masa tertentu sudah wajib mengangsur pph 25?

    2.) misal pada laporan 2021:
    – jan = 0 (tidak ada transaksi)
    – feb = 0 (tidak ada transaksi)
    – mar = rugi (hanya ada biaya pengadaan barang saja)
    – apr =untung (hanya ada pembuatan tagihan invoice ke lawan transaksi)

    apakah pada masa april 2021 sudah harus menghitung dan membayar angsuran pph 25 ?

    mohon bantuannya & terimakasih

  • taxmin

    Member
    28 April 2021 at 3:23 am

    perusahaan baru berdiri menggunakan PP23.
    kecuali telah meyampaikan atau memilih dengan tarif normal

  • rendyseo

    Member
    28 April 2021 at 4:35 am
    Originaly posted by taxmin:

    perusahaan baru berdiri menggunakan PP23.
    kecuali telah meyampaikan atau memilih dengan tarif normal

    setuju sm rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now