Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Insentif Pajak Ritel dan Pusat Perbelanjaan Segera Diumumkan?

  • Insentif Pajak Ritel dan Pusat Perbelanjaan Segera Diumumkan?

     viva98 updated 2 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • safira_ayu

    Member
    26 April 2021 at 6:24 am
  • safira_ayu

    Member
    26 April 2021 at 6:24 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.

    “Dengan adanya usulan dari ritel dan pengelola pasar atau mall pemerintah sedang mempersiapkan yang sejalan dengan industri otomotif dan properti dalam waktu singkat akan diumumkan,” kata Menko Airlangga saat Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4).

    Sebagaimana diketahui, sejak Maret lalu pemerintah telah menggelontorkan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan/pembelian rumah baru. Keduanya menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).

    Adapun dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dua insentif pajak tersebut diberikan pagu anggaran masing-masing Rp 3,46 triliun bagi PPnBM kendaraan bermotor dan Rp 4,62 triliun untuk PPN perumahan.

    Kendati demikian Airlangga belum memerinci jenis insentif pajak apa yang akan diberikan kepada industri ritel serta pusat perbelanjaan. Ia menekankan dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan.

    Sebagai info, insentif pajak dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 56,72 triliun. Hingga 16 April 2021 realisasinya telah mencapai Rp 14,95 triliun atau setara dengan 26,4% terhadap pagu.

    Selain untuk insentif PPnBM mobil dan PPN perumahan, insentif pajak juga diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, bea masuk DTP, dan PPN tidak dipungut pada kawasan impor kemudahan ekspor (KITE).

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/menko-airlangga -segera-umumkan-insentif-pajak-ritel-dan-pusat-per belanjaan

  • budiant0

    Member
    26 April 2021 at 6:38 am

    Semoga dalam waktu dekat dapat terealisasi

  • rendyseo

    Member
    26 April 2021 at 7:41 am

    semoga cepat terealisasi

  • viva98

    Member
    4 May 2021 at 5:29 am

    Kadang masyarakat awam tidak tau dengan program serba online, semoga bisa menyeluruh tau, memang dunia kita sudah era digital.https://www.celeb.bz/

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now