Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Kelengkapan Dokumen
Dear rekan ortax,
saya melaporkan SPT PPN dengan status lebih bayar, namun saya menyetor PPN sendiri atas PPN JKP LN, pada saat lapor dengan upload lampiran PDF saya lupa melampirkan SSP JKP LN tersebut, apakah perlu dilakukan pembetulan?tidak
rekan taxmin dasar hukumnya bisa saya baca yang mana ya?
menurut saya tidak perlu. karena secara substance perusahaan sudah menyetor PPN JLN dan tidak merubah hak perusahaan untuk mengkreditkan SSP tersebut walau tidak di upload saat melaporkan SPT PPN
- Originaly posted by Ll06:
rekan taxmin dasar hukumnya bisa saya baca yang mana ya?
PER – 02/PJ/2019
terimakasih banyak informasinya
Viewing 1 - 7 of 7 replies