Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 21 Ketika status pegawai tidak tetap di ubah menjadi konsultan individu
Pph 21 Ketika status pegawai tidak tetap di ubah menjadi konsultan individu
Rekan – rekan yang budiman , màaf saya ingin menanyakan.
Saya bekerja di program pemerintahan dengan kontrak selama 8 bulan dengan nilai sekian dan dibayarkan per bulan selama 8 bulan kedepan serta terikat bahwa tidak diperkenankan bekerja tempat lain( 1 pemberi kerja saja).Ternyata dalam peraturan terbaru pemerintahan tidak mengenal pegawai tapi dianggap sebagai tenaga ahli / konsultan individu. alhasil ketika menerima honor, kppn langsung potong 5% dari penghasilan bruto tanpa dikenakan ptkp. Padahal pada tahun kemarin pajak yang dikenakan masih penghasilan dikurang ptkp baru dikenakan 5%.
1.pertanyaan saya apakah hitungan pajak itu benar? ketika saya search penghasilan konsultan ada pengenaan 50%x penghasilan baru dikenakan 5% jika dianggap konsultan sebagai pekerja bebas
2. apakah saya masih berhak dikenakan ptkp? meskipun status nya konsultan individu tapi karena saya dikontrak tertera hanya 1 pemberi kerja
3. disebutkan saya dikasih kesempatan restitusi pajak jika penghasilan saya dibawah ptkp (opsi yang ditawarkan) jika disetahunkan. tapi karena pemotongan pajak merupakan kppn jadi bukti potong yg diterima adalah ssp ( ssp keluaar secara koletif per program tidak per nama) sehingga saya hanya di berikan fotocopy
mohon pencerahannya
terima kasih