Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarih Pph Badan
Halo rekan semua,
perusahaan saya masuk PP 23, tahun 2021 ini tahun terakhir…
akan tetapi omset tahun 2020 kemarin sudah diatas 4,8 m..
dilaporan spt badan 2020 apakah dihitungkan untuk angsuran pajaknya untuk pph 25 masa atau tetep PP 23?terima kasih
kalau sudah diatas 4,8 wajib pakai tarif umum
gak tahun 2021 baru itung angsurannya
masih menggunakan pp 23 sampai akhir taun omset melebeih 4,8 M tsb , tahun depannya baru wajib menggunakan ketentuan umum pph
untuk SPT Tahun Pajak 2020 masih menggunakan PP23, untuk tahun pajak 2021 baru menggunakan tarif umum dan belum ada angsuran untuk PPh Pasal 25 karena dianggap sebagai WP baru
SPT Tahun Pajak 2020 lapor tetap mengunakan PP23, tp utk tahun 2021 sudha menggunakan tarif umum, dan karena perubahan ini terjadi karena sudah melebih omset 4.8M, maka pph 25 dibayarkan perbulan dari hasil penghasiln thun 2020
2022 baru bayar pph 25.