Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › AGAR PPH 21 TIDAK LEBIH BAYAR DI DECEMBER
AGAR PPH 21 TIDAK LEBIH BAYAR DI DECEMBER
Pagi, Rekan. Mohon bantuannya
Di perusahaan saya ada 1 karyawan (K2) yang perhitungannya selalu lebih bayar di Desember. Terbayarnya selalu lebih besar daripada terhutang.
Saya sudah melakukan estimasti perhitungan pajak dari Januari – Desember untuk mencegah lebih bayar di Desember namun tetap saja hitungannya menjadi lebih bayar (hitungan sudah didouble check dengan system ortax).
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara agar PPH 21 di desember tidak lebih bayar? Apakah boleh jika perhitungan pajak THR dikurangkan agar tidak lebih bayar di Desember?lakukan penghitungan pajak setahun di desember, sebelum bayar pajak desember.
kalau sudah terlanjut lebih bayar,
lakukan pembetulan setelah angka lebih/kurang bayarnya sudah pasti.kalo LB bisa dikompensasi
kalo KB bayar lagi kekurangannya.Sudah saya hitung penghitungan pajaknya setahun bahkan dari sekarang, rekan. Pajak tersebut belum dibayar.
Yang saya heran kok bisa perhitungan akhir tahun LB ya padahal hitungan pajak setiap bulan selalu pas (sudah double check dengan system ortax)
berarti masih salah itungannya lain x sebelum bayar kalo uda selesai itung input 1721-a1nya dulu cocokin dengan kertas kerja uda sama/belum
Itulah masalahnya rekan.
Kertas kerja dengan sistem ortax setiap bulan menunjukan jumlah pph terutang yang sama dengan kertas kerja saya.
Namun setahun di 1721 A1 nya pasti LB.
Makanya pertanyaan saya bisakah ada bulan yang dikurang bayar kewajiban perpajakannya seperti bulan pembayaran THR? Karena nominal besar, agar jumlah sesuai dengan 1721 jadi tidak LB di akhir tahun.
- Originaly posted by lemurian14:
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara agar PPH 21 di desember tidak lebih bayar? Apakah boleh jika perhitungan pajak THR dikurangkan agar tidak lebih bayar di Desember?Bisa jadi hitungannya memang sudah benar rekan, Jika timbul lebih bayar PPh 21 masa desember itu menurut sy wajar dan itu konsekuensi logis atas metode perhitungan yang ada diaturan sekarang (Forecasting), penyebabnya bisa jadi karena penghasilannya roller coaster dsb..
tks Terima kasih rekan atas komentarnya.
Lalu berapa nominal yang harus diisi di form 1721-A1 pada kolom 19 PPh Pasal 21 Terutang dan kolom 20 PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong rekan?
Apa disamakan saja nominal di kolom 20 dan kolom 19 agar tidak LB?
- Originaly posted by lemurian14:
Lalu berapa nominal yang harus diisi di form 1721-A1 pada kolom 19 PPh Pasal 21 Terutang dan kolom 20 PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong rekan?
Seharusnya lebih bayar tersebut dilaporkan di SPT PPh 21 Desember perusahaan pemberi kerja, rekan.
Untuk A1 karyawannya seharusnya tidak lebih bayar (selama PPh 21 tersebut didasarkan pada perhitungan aktual Jan-Des).
Semoga membantu.
Salam