Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan 31E
Dear Rekan,
Saya ingin bertanya apabila kita sudah terlanjur memilih penghitungan pajak memakai tarif normal. sedangkan omset perusahaan saya masih dibawah 4,8 M apakah untuk menghitung PPh tahunan saya menggunakan PPh Pasal 31 E atau menggunakan tarif biasa? terima kasih
PPh Pasal 31 E
ya pakai 31 E
Viewing 1 - 4 of 4 replies