• Penjualan ke LN

     Iwan Wardiman updated 3 years ago 2 Members · 4 Posts
  • devi30

    Member
    22 April 2021 at 9:04 am
  • devi30

    Member
    22 April 2021 at 9:04 am

    Dear rekan-rekan

    Saya ingin menanyakan tentang perusahaan (PT) yg masih UMKM dengan status non PKP dan perusahaan melakukan penjualan direct langsung ke luar negeri (singapur). invoice menggunakan mata uang asing (SGD) , tetapi pembayaran di lakukan ke rekening dgn mata uang IDR . Dalam hal ini pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi seperti FWD Express. yang saya ingin tanyakan , kena Pph berapa ya untuk kasus ini dengan status perusahaan UMKM Non PKP ?

  • devi30

    Member
    22 April 2021 at 9:14 am
    Originaly posted by devi30:

    penjualan direct

    customer di singapur adalah perusahaan e-commerce.

  • Iwan Wardiman

    Member
    22 April 2021 at 9:45 am

    Perusahaan kapan berdiri, dan sebelumnya pakai jenis pph final atau tarif umum ?

    untuk jasa pengiriman eksepdisi mohon potong pph 23 atas jasa pengiriman.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now