Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjualan ke LN
Dear rekan-rekan
Saya ingin menanyakan tentang perusahaan (PT) yg masih UMKM dengan status non PKP dan perusahaan melakukan penjualan direct langsung ke luar negeri (singapur). invoice menggunakan mata uang asing (SGD) , tetapi pembayaran di lakukan ke rekening dgn mata uang IDR . Dalam hal ini pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi seperti FWD Express. yang saya ingin tanyakan , kena Pph berapa ya untuk kasus ini dengan status perusahaan UMKM Non PKP ?
- Originaly posted by devi30:
penjualan direct
customer di singapur adalah perusahaan e-commerce.
Perusahaan kapan berdiri, dan sebelumnya pakai jenis pph final atau tarif umum ?
untuk jasa pengiriman eksepdisi mohon potong pph 23 atas jasa pengiriman.