Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penyusutan atas Bangunan yang Direnovasi

  • Penyusutan atas Bangunan yang Direnovasi

     widiya19071999@gmail.com updated 3 years ago 3 Members · 10 Posts
  • widiya19071999@gmail.com

    Member
    22 April 2021 at 5:11 am
  • widiya19071999@gmail.com

    Member
    22 April 2021 at 5:11 am

    Selamat siang kak mohon ijin bertanya, apabila perusahaan pernah melakukan renovasi bangunan di tahun 2019 dan perusahaan melakukan renovasi lagi di tahun 2020, maka bagaimana perlakuan terhadap penyusutanya ? apakah disusutkan atau tidak?

  • yap30

    Member
    22 April 2021 at 5:30 am

    kalo nilainya gak material langsung biayain kalo besar susutin

  • widiya19071999@gmail.com

    Member
    22 April 2021 at 5:42 am

    besarnya uang th 2019 sekitar 23jt dan 2020 sekitar 10 jt, itu perhitungannya penyusutan gimana?

  • widiya19071999@gmail.com

    Member
    22 April 2021 at 5:54 am

    dan penyusutan fiskalnya gimana ya kak?

  • yabufuu

    Member
    22 April 2021 at 7:21 am

    Yang menganggap itu nilainya material atau tidak adalah perusahaan anda sendiri, misalnya harga bangunan 10M dan renovasi hanya 23jt dan 10jt tersebut bisa langsung dibiayakan karena tidak material, bisa dianggap biaya renovasi kantor saja.

  • widiya19071999@gmail.com

    Member
    22 April 2021 at 8:22 am

    ketika tahun sebelumnya itu perusahaan menganggap sebagai aset dengan akun renovasi bangunan, apakah di th selanjutnya kita juga mengganggapnya seperti th sebelumnya atau dianggap sebagai biaya saja? mohon solusinya

  • yabufuu

    Member
    22 April 2021 at 8:35 am

    Kalau aset nama COA nya kenapa renovasi bangunan, seharusnya dari awal kalau aset nama COA nya cukup "Aset – Bangunan"

    Kalau renovasi Kantor sudah jelas "Biaya renovasi kantor"

  • widiya19071999@gmail.com

    Member
    22 April 2021 at 9:04 am

    kalau tahun sebelumnya sudah terlanjur di anggap sebagai aset renovasi bangunan gimana?

  • widiya19071999@gmail.com

    Member
    23 April 2021 at 7:58 am

    mohon tanya kakak, untuk perhitungan amortisasi fiskal aset tidak berwujud caranya gimana?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now