Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan atas Bangunan yang Direnovasi
Penyusutan atas Bangunan yang Direnovasi
Selamat siang kak mohon ijin bertanya, apabila perusahaan pernah melakukan renovasi bangunan di tahun 2019 dan perusahaan melakukan renovasi lagi di tahun 2020, maka bagaimana perlakuan terhadap penyusutanya ? apakah disusutkan atau tidak?
kalo nilainya gak material langsung biayain kalo besar susutin
besarnya uang th 2019 sekitar 23jt dan 2020 sekitar 10 jt, itu perhitungannya penyusutan gimana?
dan penyusutan fiskalnya gimana ya kak?
Yang menganggap itu nilainya material atau tidak adalah perusahaan anda sendiri, misalnya harga bangunan 10M dan renovasi hanya 23jt dan 10jt tersebut bisa langsung dibiayakan karena tidak material, bisa dianggap biaya renovasi kantor saja.
ketika tahun sebelumnya itu perusahaan menganggap sebagai aset dengan akun renovasi bangunan, apakah di th selanjutnya kita juga mengganggapnya seperti th sebelumnya atau dianggap sebagai biaya saja? mohon solusinya
Kalau aset nama COA nya kenapa renovasi bangunan, seharusnya dari awal kalau aset nama COA nya cukup "Aset – Bangunan"
Kalau renovasi Kantor sudah jelas "Biaya renovasi kantor"
kalau tahun sebelumnya sudah terlanjur di anggap sebagai aset renovasi bangunan gimana?
mohon tanya kakak, untuk perhitungan amortisasi fiskal aset tidak berwujud caranya gimana?