Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pekerja lepas upah Borongan
Pekerja lepas upah Borongan
teman2 saya ijin bertanya, bagaimana pph 21 untuk upah borongan apabila dalam menyelesaikan pekerjaannya mengalami perubahan dalam deadline atau tidak selesai sesuai dengan deadline yg telah ditentukan. Bagaimana cara perhitungannya apakah tetap sama atau terdapat perubahan? terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies