Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Keterangan dari KPP
selamat siang,
mau tanya rekan.
kantor mau ikutan tender dengan syarat harus melampirkan SPT Badan 2020.
sedangkan Lap Keu masih diproses,
lalu ada info boleh melampirkan Surat Keterangan dari KPP jika blm lapor SPT Badan.
pertanyaan : apakah KPP bisa mengeluarkan Surat Keterangan tsb?suket apa. minta saja
- Originaly posted by yap30:
suket apa
suket blm lapor SPT Badan 2020,
karena Lap. Keuangan masih diproses. baru tau rekan, mending dipercepat aja proses Lap. Keuuangan nya
toh tinggal 9 hari lagi
Viewing 1 - 5 of 5 replies