Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan PPN atas penjualan tiket pesawat kepada Perusahaan
Pengenaan PPN atas penjualan tiket pesawat kepada Perusahaan
Mohon pendapat rekan-rekan sekalian
Jadi ada perusahaan sebut saja PT A bergerak di bidang penjualan tiket pesawat/ agen tiket pesawat statusnya adalah PKP. Kemudian ada PT B yang meminta PT A untuk menjadi agen yang menjual tiket kepada PT A tersebut untuk para karyawan PT A.
Pertanyaanya apakah ketika menagih ke PT B PPN nya 10% dari Total Tagihan atau sebesar 1% dari total tagihan atau 1% dari komisi atau fee nya saja?
Lalu besar peredaran bruto yang menjadi patokan untuk wajib pajak setor pp 23 apakah atas seluruh penyerahan atau hanya komisi/ fee nya saja?
mohon pencerahannya.
#Ralat
Mohon pendapat rekan-rekan sekalian
Jadi ada perusahaan sebut saja PT A bergerak di bidang penjualan tiket pesawat/ agen tiket pesawat statusnya adalah PKP. Kemudian ada PT B yang meminta PT A untuk menjadi agen yang menjual tiket kepada PT B tersebut untuk para karyawan PT B.
Pertanyaanya apakah ketika menagih ke PT B PPN nya 10% dari Total Tagihan atau sebesar 1% dari total tagihan atau 1% dari komisi atau fee nya saja?
Lalu besar peredaran bruto yang menjadi patokan untuk wajib pajak setor pp 23 apakah atas seluruh penyerahan atau hanya komisi/ fee nya saja?
mohon pencerahannya.