Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengenaan PPN atas penjualan tiket pesawat kepada Perusahaan

  • Pengenaan PPN atas penjualan tiket pesawat kepada Perusahaan

  • wedhussableng

    Member
    20 April 2021 at 10:26 am

    Mohon pendapat rekan-rekan sekalian

    Jadi ada perusahaan sebut saja PT A bergerak di bidang penjualan tiket pesawat/ agen tiket pesawat statusnya adalah PKP. Kemudian ada PT B yang meminta PT A untuk menjadi agen yang menjual tiket kepada PT A tersebut untuk para karyawan PT A.

    Pertanyaanya apakah ketika menagih ke PT B PPN nya 10% dari Total Tagihan atau sebesar 1% dari total tagihan atau 1% dari komisi atau fee nya saja?

    Lalu besar peredaran bruto yang menjadi patokan untuk wajib pajak setor pp 23 apakah atas seluruh penyerahan atau hanya komisi/ fee nya saja?

    mohon pencerahannya.

  • wedhussableng

    Member
    20 April 2021 at 10:26 am
  • wedhussableng

    Member
    20 April 2021 at 10:27 am

    #Ralat

    Mohon pendapat rekan-rekan sekalian

    Jadi ada perusahaan sebut saja PT A bergerak di bidang penjualan tiket pesawat/ agen tiket pesawat statusnya adalah PKP. Kemudian ada PT B yang meminta PT A untuk menjadi agen yang menjual tiket kepada PT B tersebut untuk para karyawan PT B.

    Pertanyaanya apakah ketika menagih ke PT B PPN nya 10% dari Total Tagihan atau sebesar 1% dari total tagihan atau 1% dari komisi atau fee nya saja?

    Lalu besar peredaran bruto yang menjadi patokan untuk wajib pajak setor pp 23 apakah atas seluruh penyerahan atau hanya komisi/ fee nya saja?

    mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now