Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan PPh pasal 4 ayat 2
Saya ingin melakukan pembetulan untuk pergantian nama namun saat sudah dibetulkan nama dan NPWP, nilainya kosong saat disimpan bukti potongnya. Apakah ada yang tahu solusinya?
Viewing 1 - 2 of 2 replies