Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 Orang Pribadi
PPh 21 Orang Pribadi
Selamat malam, saya mau bertanya.
1. Kalau mendapat bukti potong 1721-VI untuk lapor SPTnya menggunakan form yg mana ya? Status sebagai Karyawan Tidak tetap (bekerja mulai feb – sept 2020)
2. Kalau berhenti kerja sept 2020 dan tidak pindah kerja dalam artian sampai sekarang menganggur, apakah ada kemungkinan stts spt jadi kurang bayar ya? karena saya sudah mencoba dan stts menjadi kurang bayar.
mohon dibantu…
terimakasih1770 polos bisa
- Originaly posted by Dek_Mona:
1. Kalau mendapat bukti potong 1721-VI untuk lapor SPTnya menggunakan form yg mana ya? Status sebagai Karyawan Tidak tetap (bekerja mulai feb – sept 2020)
Pakai 1770
Originaly posted by Dek_Mona:2. Kalau berhenti kerja sept 2020 dan tidak pindah kerja dalam artian sampai sekarang menganggur, apakah ada kemungkinan stts spt jadi kurang bayar ya? karena saya sudah mencoba dan stts menjadi kurang bayar.
Seharusnya Nihil bahkan cenderung Lebih bayar, mungkin rekan belum memasukan status PTKP yah.