Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Pribadi setelah PP 46 2013 dan PP 23 thn 2018

  • PPh Pribadi setelah PP 46 2013 dan PP 23 thn 2018

     guamauks updated 3 years ago 4 Members · 8 Posts
  • guamauks

    Member
    17 April 2021 at 12:00 pm

    Dear Rekan rekan Ortax,

    Sebelumnya MR. A sudah memilih menggunakan PP 46 thn 2013 dan PP 23 thn 2018 namun karena sudah 6 tahun. Maka kembali menggunakkan norma. untuk menghitung PPH nya menggunakkan norma? di hitung perbulan ataukah per tahun all in?
    contoh sbb
    MR. A usaha Jasa Ekpedisi. katakanlah sebulan omzet 50 jt. pencatatan biasa laba bersih 8-12 jt/ sebulan( asumsi setahun nett bersih 200 jt setelah di kurangi biaya)

    apakah betul seperti ini?
    Omzet / bulan 50 jt x 12 = 600 jt – biaya 400 jt = 200 jt

    Laba bersih x 50 % = 200 jt x 50% = 100 jt

    100 jt – ptkp 54 jt = 46 jt x 5 % = 2.3 jt jadi pph 21 setahun yg harus di bayar adalah 2,3 jt? bayar nya setahun sekali atau bagaimana?

    atau di hitung perbulan ? mohon masukannya rekan. terima kasih

  • guamauks

    Member
    17 April 2021 at 12:00 pm
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 April 2021 at 4:22 pm

    Kalau menggunakan norma maka perhitungannya sebagai berikut :
    Omzet setahun (50jt x 12) x 50% – PTKP x Tarif.
    = 600 jt x 50 % – 54jt x tarif
    = 246jt x Tarif progresif (5% + 15%).

  • guamauks

    Member
    20 April 2021 at 12:23 pm
    Originaly posted by bsusanto74:

    Kalau menggunakan norma maka perhitungannya sebagai berikut :
    Omzet setahun (50jt x 12) x 50% – PTKP x Tarif.
    = 600 jt x 50 % – 54jt x tarif
    = 246jt x Tarif progresif (5% + 15%).

    Terima kasih atas responsenya rekan B susanto, berarti bukan dari Nett bersih yang diterima yah? melainkan dari gross x 50% x tarif pph 21 rekan?

    terus ini di akumulasikan selama setahun sekali hitung dan bayarnya ? ataukah tiap bulan? gross x 50 % x tarif pph 21 bulanan?

    mohon penjelasannya rekan. terima kasih

  • Vanhounten

    Member
    21 April 2021 at 4:57 am
    Originaly posted by guamauks:

    terus ini di akumulasikan selama setahun sekali hitung dan bayarnya ? ataukah tiap bulan? gross x 50 % x tarif pph 21 bulanan?

    Setau saya dihitungnya akumulasi setahun..

    Namun untuk bulan per bulan membayar angsuran 25 berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya di prorata per bulan.

    sehingga diakhir tahun buku setelah dihitung penghasilan tahun berjalan tinggal dikurangi nilai antara pajak terhutang dengan nilai angsuran yang telah dibayarkan

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    21 April 2021 at 2:05 pm
    Originaly posted by Vanhounten:

    Setau saya dihitungnya akumulasi setahun..

    Namun untuk bulan per bulan membayar angsuran 25 berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya di prorata per bulan.

    Rekan Vanhounten benar dihitung pertama kali untuk periode setahun. Lalu atas kurang bayar tersebut maka dibagi 12 untuk menjadi cicilan PPh 25 tahun berikutnya.

  • anto77

    Member
    24 April 2021 at 4:22 am
    Originaly posted by guamauks:

    Sebelumnya MR. A sudah memilih menggunakan PP 46 thn 2013 dan PP 23 thn 2018 namun karena sudah 6 tahun. Maka kembali menggunakkan norma

    bukankah jangka waktu penggunaan PPh final di PP23 adalah 7 tahun utk WPOP ya? jadi bisa tetep lanjut pake PP23 sampe akhir tahun 2024 (2018-2024), ga perlu beralih ke norma..
    Sedangkan di PP46 tdk diatur jangka waktu menggunakan PPh finalnya brp tahun.

  • guamauks

    Member
    26 April 2021 at 3:08 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Setau saya dihitungnya akumulasi setahun..

    Namun untuk bulan per bulan membayar angsuran 25 berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya di prorata per bulan.

    sehingga diakhir tahun buku setelah dihitung penghasilan tahun berjalan tinggal dikurangi nilai antara pajak terhutang dengan nilai angsuran yang telah dibayarkan

    Terima kasih atas bantuannya rekan vanhouten.. sangat membantu..

    Originaly posted by bsusanto74:

    Rekan Vanhounten benar dihitung pertama kali untuk periode setahun. Lalu atas kurang bayar tersebut maka dibagi 12 untuk menjadi cicilan PPh 25 tahun beri

    apakah benar sbb rekan B susanto ? cth thn 2021
    Kalau menggunakan norma maka perhitungannya sebagai berikut :
    Omzet setahun (50jt x 12) x 50% – PTKP x Tarif.
    = 600 jt x 50 % – 54jt x tarif
    = 246jt x Tarif progresif (5% + 15%).
    pph kurang bayar thn 2021= 31.900.000 : 12 = 2.658.333,333
    di bayar thn 2022 = 2.658.333,3333x 12 di thn 2022 atau yang 31.900.000 harus di lunasi terlebih dahulu?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now