Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Air Bersih Bebas PPN, Berikut Pengaturannya

  • Air Bersih Bebas PPN, Berikut Pengaturannya

     sorosoro updated 2 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • bunga_najwa

    Member
    16 April 2021 at 4:12 am
  • bunga_najwa

    Member
    16 April 2021 at 4:12 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) air bersih, baik air yang siap minum maupun yang belum siap minum.

    Pembebasan PPN termasuk untuk biaya sambung alias biaya pasang air dan biaya beban tetap air bersih.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021, mengubah ketentuan dalam PP 40 Tahun 2015 yang mengatur beleid serupa.

    ''Air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum dan atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),'' tulis PP seperti dikutip Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, penerbitan PP berguna untuk memberikan kepastian hukum.

    Pasalnya fasilitas PPN yang diberikan dalam PP 40 tahun 2015 hanya diatur sebatas penyerahan air bersih saja. PP tersebut belum mengatur dengan jelas terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih.

    ''Latar belakang utama penerbitan PP ini adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum,'' ujar Neil kepada Kompas.com.

    Neil bilang, proses penyediaan air bersih, sulit dipisahkan antara air bersih dengan usaha penyediaannya serta jaringan penyaluran airnya.

    Untuk itu PP menegaskan pembebasan PPN untuk biaya sambung alias biaya pasang.

    Selain itu, pengaturan terkait biaya sambung/pasang serta biaya beban tetap air bersih juga untuk menyamakan dengan perlakuan pada listrik.

    Fasilitas PPN pada listrik juga ditambahkan biaya penyambungan dan biaya beban listrik mulai 24 agustus 2020, atau yang semula berada di PP 81 tahun 2015 diubah menjadi PP 48 tahun 2020.

    ''Oleh karena itu, perlu untuk mengatur terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum,'' sebutnya.

    Adapun PP ini berlaku sejak beleid diundangkan, alias mulai berlaku pada 7 April 2021.

    Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/04/14/154821226 /presiden-jokowi-bebaskan-pajak-air-bersih-ini-rin ciannya

  • hulya

    Member
    16 April 2021 at 4:20 am

    jadi pembebasan PPN itu untuk biaya pasang ya

  • faruq

    Member
    16 April 2021 at 4:23 am

    sangat bermanfaat sekali

  • rendyseo

    Member
    16 April 2021 at 4:32 am
    Originaly posted by hulya:

    jadi pembebasan PPN itu untuk biaya pasang ya

    termasuk biaya pasang

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:30 pm
Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now