Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Komponen Biaya Sewa SPT 1771-Lampiran II
Komponen Biaya Sewa SPT 1771-Lampiran II
Dear Rekan Ortax,
Izin bertanya untuk komponen biaya sewa pada SPT 1771 Lampiran II apakah hanya atas sewa saja ?
Bagaimana dengan service charge dan listrik yang dipotong PPh 4 (2) juga ? apakah masuk ke biaya sewa atau lainnya ?Terima Kasih.
iya masuk
Viewing 1 - 3 of 3 replies