Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan pajak atas penjualan ke orang pribadi
Pelaporan pajak atas penjualan ke orang pribadi
selamat malam rekan,
saya mau tanya saya bekerja di perusahaan tekstil.
perusahaannya menjual benang atau kain ke orang pribadi.
90% jual ke orang pribadi, sisanya jual ke perusahaan itu pun skala CV.
untuk pelaporan pajak atas penjualan ke orang pribadi bagaimana ya?
ada contoh perhitungannya ga ya?
mohon solusinya ya rekan.
Terima Kasih
- Originaly posted by Rendy2803:
untuk pelaporan pajak atas penjualan ke orang pribadi bagaimana ya?
maksudnya gmna?
penjualan ke orang pribadi, ke perusahaan ya sama aja.
karena CV = badan = subjek pajak.
lapor pajaknya sama dengan subjek badan yang lain. bayar 0,5% dari omzet setiap bulan
- Originaly posted by yap30:
bayar 0,5% dari omzet setiap bulan
Bila peredaran bruto setaun dibawah 4,8M ya kan ?
- Originaly posted by julee:
Bila peredaran bruto setaun dibawah 4,8M ya kan ?
ya