Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Pendapatan Pada Perusahaan Outsourcing
Pengakuan Pendapatan Pada Perusahaan Outsourcing
Untuk perusahaan outsourcing yang Tagihan terdiri dari Biaya Gaji dan Management Fee, apakah pengakuan Pendapatan hanya atas management Fee atau full biaya gaji karyawan klien (+management fee) termasuk omzet?
Catatan, PPN menggunakan DPP nilai lain, dimana PPN hanya dikenakan untuk management Fee.
biaya gaji ditanggung siapa?
Biaya gaji di bayarkan oleh perusahaan, tp tidak masuk dalam beban perusahaan. nilainya di setoff dengan tagihan ke klien. jadi semacam reimburse gitu. makanya pakai DPP PPN nilai lain.
tapi laporan 1721 nya masuk ke perusahaan, krn klien ngga mau masuk ke 1721 mereka.
nilai gajinya dimasukin ke PPN juga toh, kirain management fee nya aja
- Originaly posted by aditmacan:
Biaya gaji di bayarkan oleh perusahaan, tp tidak masuk dalam beban perusahaan. nilainya di setoff dengan tagihan ke klien. jadi semacam reimburse gitu. makanya pakai DPP PPN nilai lain.
tapi laporan 1721 nya masuk ke perusahaan, krn klien ngga mau masuk ke 1721 mereka.
salah besar. beban gaji di spt pph badan beda dengan spt pph 21
Iya pak, beda beban gaji dengan SPT 21. krn perusahaan tidak menganggap itu gaji karyawan, melainkan gaji karyawan klien.
ok, bila ini salah, kemudian bagaimana dengan pengakuan pendapatannya, apakah semua tagihan (beban gaji + management fee) adalah omzet? atau hanya management fee saja sebagai omzet? karena PPN yang keluar adalah PPN DPP nilai lain yang hanya dari managemnent fee.Kalau omzet dimasukan semua (beban gaji + management fee) apakah ini nanti nya bisa mengarahkan ke PPN DPP normal ? jadinya ada resiko PPN kurang bayar?
catet gaji hapus jurnal reimburse. akui semua uang masuk dari klien jadi pendapatan. bayar ppn pph badan kb