Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT Orang Pribadi
Pembetulan SPT Orang Pribadi
Selamat siang rekan ortax..
Saya mau tanya misalkan Tn A pada saat lapor SPT tahunan di SPT induk terdapat PPh yang di bayar sendiri sebesar 300.000,-. Ternyata setelah di cek kembali ada salah perhitungan penghasilan yang mengakibatkan di SPT induk terdapat kurang bayar dan PPh yang di bayar sendiri sebesar 400.000,- dan ini saya mau buat Pembetulan di SPT tahunanya.
Yang ingin saya tanyakan adalah untuk kekurangan bayar tersebut, yang kita bayarkan hanya selisihnya saja ya sebesar 100.000? dan di SPT induk pembetulan, angka 400.000,- yang muncul di kolom PPh yang dibayar sendiri tdk bisa dirubah jadi 100.000,- ya rekan?
terima kasih
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
induk pembetulan, angka 400.000,- yang muncul di kolom PPh yang dibayar sendiri tdk bisa dirubah jadi 100.000,- ya rekan?
y ngak bisa..kan yg terhutang memang 400rb.
tinggal entry bukti NTPN nya aj sebanyak 2x – 300rb + 100rb
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
Yang ingin saya tanyakan adalah untuk kekurangan bayar tersebut, yang kita bayarkan hanya selisihnya saja ya sebesar 100.000?
Benar hanya kekurangan yang belum dibayarkan.
Originaly posted by gamal sidik wacana:di SPT induk pembetulan, angka 400.000,- yang muncul di kolom PPh yang dibayar sendiri tdk bisa dirubah jadi 100.000,- ya rekan?
Bukan dirubah tapi ditambahkan karna sebenarnya kurang bayar khan 400.000 dimana dibayarkan dengan 2 NTPN.