Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita RI Diperkirakan Rugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

  • RI Diperkirakan Rugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

     sorosoro updated 2 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • avlnalska

    Member
    14 April 2021 at 3:43 pm
  • avlnalska

    Member
    14 April 2021 at 3:43 pm

    JAKARTA, KOMPAS.com – Tax Justice Network melaporkan akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan merugi hingga 4,86 miliar dollar AS per tahun. Angka tersebut setara dengan Rp 68,7 triliun bila menggunakan kurs rupiah pada penutupan di pasar spot Senin (22/11/2020) sebesar Rp 14.149 per dollar Amerika Serikat (AS). Dalam laporan Tax Justice Network yang berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 disebutkan, dari angka tersebut, sebanyak 4,78 miliar dollar AS setara Rp 67,6 triliun diantaranya merupakan buah dari pengindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara sisanya 78,83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang orang pribadi.

    Laporan itu menyebutkan, dalam praktiknya perusahaan multinasional mengalihkan labanya ke negara yang dianggap sebagai surga pajak. Tujuannya untuk tidak melaporkan berapa banyak keuntungan yang sebenarnya dihasilkan di negara tempat berbisnis. Korporasi akhirnya membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya.

    Sementara, untuk wajib pajak orang pribadi yang tergolong orang kaya menyembunyikan aset dan pendapatan yang dideklarasikan di luar negeri, di luar jangkauan hukum.

    “Penyalahgunaan pajak perusahaan, di mana negara-negara berpenghasilan rendah kehilangan setara dengan 5,5 persen dari pendapatan pajak yang dikumpulkan dan negara-negara berpenghasilan tinggi kehilangan 1,3 persen,” sebagaimana dikutip dalam The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19, Senin (23/11/2020).

    Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mamatok target penerimaan pajak di tahun ini mencapai Rp 1.198,82 triliun. Artinya, estimasi penghindaran pajak itu setara dengan 5,7 persen dari target akhir 2020. Perkiraan nilai penghindaran pajak itu juga setara 5,16 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2019 yang senilai Rp 1.332 triliun.

    Menurut teman-teman, didapat dari mana kah persentase 5,7 persen dan 5,16 persen tersebut?

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:30 pm

    sudah ada tax amnesty lagi semoga dapat membantu kepatuhan pembayaran ke depannya

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:31 pm
Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now