Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPH Pasal 4 ayat 2
langkah-langkah pelaporan pph pasal 4 ayat 2 itu bagaimana ya rekan?
mungkin ada yang bisa bantu jawab?
- Originaly posted by Safityuhu:
langkah-langkah pelaporan pph pasal 4 ayat 2 itu bagaimana ya rekan?
mungkin ada yang bisa bantu jawab?
Tentunya pertama anda harus punya NTPN sebagai bukti anda telah melakukan penyetoran.
Setelah itu anda input NTPN tersebut di aplikasi e-spt PPh 4 ayat 2 anda, kemudian anda ambil file csv di menu lapor ke kpp dan di simpan di satu folder bersama dengan bukti pembayaran dan file di burn ke CD.
Cetak spt induk dan daftar bukti potongnya yang kemudian di tandatangani dan lampirkan juga fotocopy bukti potongnya, kemudian kirimkan melalui kantor pos ke KPP terdaftar.
Atau seperti di Group tempat saya bekerja bisa melalui e-filling seperti kita melapor PPN dulu, tentunya harus ada persetujuan dengan KPP terdaftar terlebih dahulu.
Sekian, semoga membantu. buat csv dengan aplikasi e-spt
laporkan melalui e-filling