Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Komisaris yang bukan pegawai tetap
PPH 21 Komisaris yang bukan pegawai tetap
Dear Team ,
Mohon pencerahannya rekan, saya ada case komisaris merangkap pegawai tidak tetap untuk perhitungan PPH 21 seperti ini kah:
januari 14jta pph 21 = 700.000 tarif msh 5%
Feb 14jt PPH 21 = 700.000 tarif msh 5% tpi akumulasi kena pajak =28jt
Mar 14 jta akumulasi kena pajak = 42jt pph 21 tarif 5%= 700.000 , untuk yang bulan maret apakah sudah sesuai perhitungan karena waktu penginputan di Espt, kenapa pph 21 bln maret menjadi 1.300.000 untuk pph 21 yang sesuai dengan perhitungan di ESPt bagaimana ya ?. mohon bantuannya rekan.Terima kasih
ini pake 21-100-03 pegawai lepas/tidak tetap? harusnya 21-100-08 bukan pegawai berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja