Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SEWA GEDUNG TANPA NOTARIS BISAKAH DIBIAYAKAN
SEWA GEDUNG TANPA NOTARIS BISAKAH DIBIAYAKAN
CV baru berdiri akan menyewa Gedung kepada Orang Pribadi
tetapi tidak mau lewat notaris karena ada masalah pribadibisakah nanti CV tersebut membiayakan sebagai sewa gedung ?
terimakasih
mohon bantuannyabisa aja yang penting ada surat perjanjian sewa sama invoicenya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies