Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Bantuan Modal

  • Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Bantuan Modal

     nuri_n updated 3 years ago 1 Member · 2 Posts
  • nuri_n

    Member
    9 April 2021 at 3:57 am

    Assalamu alaikum

    teman-teman mohon bantuanya, jadi startup saya ini dapat bantuan modal dari sebuah Universitas.
    bantuan modal tersebut diberikan dengan syarat boleh untuk aktifitas operasional, dan tidak boleh dipakai untuk setoran modal dan pembelian aset.

    Bantuan modal ini bukan hutang ataupun penyertaan modal. akan tetapi bila uangnya tidak terpakai sampai waktu yang ditentukan uangnya harus dikembalikan.

    kami harus membuat laporan atas pemakaian tersebut, lengkap dengan bukti pendukung pengeluaran tersebut, apabila ada transaksi yang mengandung unsur pajak seperti pph 21 dan pph 23 kami harus meminta kode billing ke universitas tersebut (artinya universitas ini yang melaporkan pajaknya).

    kami memakai uang tersebut untuk operasional usaha dan dari aktivitas operasional tersebut menghasilkan pendapatan. pendapatan ini tidak akan di minta oleh pihak universitas dan memang si universitas juga tidak mengakui atas pendapatan ini.

    singkat cerita startup kami menjadi PT, untuk uang setoran modal tidak pakai uang bantuan modal ini ya. ketika PT disi kan sudah ada kewajiban pajak.

    kenbingungan2 saya ini
    1. untuk bantuan modal tersebut di laporan keuangan kami di akui sebagai apa?
    2. untuk operasional kami pakai uang dari bantuan modal tersebut, untuk pengeluaran beban2 lain selain beban yang mengandung pph 21 dan 23 apakah bisa di akui sebagai beban perusahaan ? klo misal tidk bisa disini aneh karena tidak ada beban operasional tapi ada pendapatan.
    3. bagaimana perlakuan pajaknya atas bantuan modal tersebut?

    mohon pencerahanya, terimakasih sebelumnya.
    wassalam

  • nuri_n

    Member
    9 April 2021 at 3:57 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now