Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan Hutang Tahun Sebelumnya
Pencatatan Hutang Tahun Sebelumnya
Dear Rekan Ortax,
Saya mau bertanya, kebetulan di perusahaan saya terdapat hutang usaha dari tahun 2017 tapi ternyata oleh accountingnya tidak di catat sebagai hutang di tahun 2017 dan di tahun 2021 ini di tagih.
saya mau bertanya bagaimana pencatatan atas hutang di tahun 2017 tersebut. apakah bisa jika di tahun ini kami bayar sebagai beban di 2021?
nilainya materil gk? kalau materil menurut akuntansi harus retrospektif (berlaku mundur).
jadi harus perbaikin laporan keuangannya dari tahun 2017 sd tahun 2021.
salam
untuk nilainya tidak materil, jadi apakah bisa untuk di akui langsung sebagai biaya di tahun ini? atau kami harus tetap perbaiki laporan keuangan 2017 – 2020?
dari segi pajak apakah ada masalah?
Terima kasih rekan Levintz.
Salam
- Originaly posted by EricRaynald:
Saya mau bertanya, kebetulan di perusahaan saya terdapat hutang usaha dari tahun 2017 tapi ternyata oleh accountingnya tidak di catat sebagai hutang di tahun 2017
Maaf rekan bagaimana bisa ada hutang tidak dicatat sebagai hutang? pertanyaan jika tidak dicatat sebagai hutang maka pada saat terjadi penjualan lawan transaksinya dicatat sebagai apa yah.
Karna ini akan berhubungan dengan pengakuan di 2021 nantinya maksud saya ada 1 invoice dari vendor yang lupa kita catat di tahun 2017 dan kelewat tidak di laporkan ke pajak juga.
invoice ini baru ketahuan saat vendor menagih kita di tahun 2021 ini.
Menurut rekan jika kejadiannya seperti ini gimana ya untuk solusinya?
- Originaly posted by EricRaynald:
Dear Rekan Ortax,
Saya mau bertanya, kebetulan di perusahaan saya terdapat hutang usaha dari tahun 2017 tapi ternyata oleh accountingnya tidak di catat sebagai hutang di tahun 2017 dan di tahun 2021 ini di tagih.
saya mau bertanya bagaimana pencatatan atas hutang di tahun 2017 tersebut. apakah bisa jika di tahun ini kami bayar sebagai beban di 2021?
1. Kalau begitu tergantung teknik pencatatan rekan, Cash Basis atau Akrual Basis. kalau Cash ya bisa langsung dibiayakan.
Kalau rekan menggunakan Akrual Basis maka biaya dan hutang harus diakui sesuai tanggal invoice.
Andai invoice tsb terutang PPh maka atas PPh tsb harus dilunasi.Trims beibeh