Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT baru, tarif pph mana yang digunakan?
PT baru, tarif pph mana yang digunakan?
Sore teman2, mau tanya perusahaan tempat saya bekerja sekarang adalah perusahaan yang baru berdiri april 2020. Sudah PKP tapi memiliki penghasilan dibawah 4.8M.
Pertanyaan saya utk perhitungan tarif pph badannya sendiri,
1. Perusahaan kami menggunakan tarif normal atau pph final ya?
2. Apakah utk menggunakan atau memilih skema tarif normal/final yg ingin digunakan kita memerlukan surat keterangan tertentu sblm menerapkan tarif tsb? Terima kasihCoba baca disini rekan
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&a mp;idtopik=79848&hlm=1#jdltopic
Viewing 1 - 3 of 3 replies