Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Permohonan memilih untuk di kenakan tarif umum pasal 17
Permohonan memilih untuk di kenakan tarif umum pasal 17
Rekan,
apabila saya mengajukan permohonan untuk memilih dikenakan tarif umum pph 17 dll di april ini. apakah tarif umum tsb akan berlaku di tahun pajak ini atau tahun pajak berikutnya ya ?
kalau yg saya baca di sini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 /PMK.03/2018Pasal 3 ayat 2
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun
Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai
Tahun Pajak berikutnya.dan pasal 3 ayat 4
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari
2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak
terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan
pada saat mendaftarkan diri.jadi yg mana ya rekan ?
- Originaly posted by dodidodido:
apabila saya mengajukan permohonan untuk memilih dikenakan tarif umum pph 17 dll di april ini. apakah tarif umum tsb akan berlaku di tahun pajak ini atau tahun pajak berikutnya ya ?
tahun berjalan jika terdaftar pada saat itu, selain itu untuk tahun pajak berikutnya
tahun depan
Mohon bantuannya,
CV baru berdiri tahun 2020 dan membayar PPh final, kemudian CV mengajukan surat dikenakan tarif pasal 17 atau 31e pada awal tahun 2021, dan sudah mendapat balasan dari KPP.
Ternyata omset tahun 2020 dibawah 4.8M, apakah yg harus CV baru lakukan? Apakah Tetap lanjut bayar PPh final?