Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan PPN dan PPh 23
Pencatatan PPN dan PPh 23
Rekan-rekan yang budiman,
Terjadi transaksi penjualan dengan Bendaharawan,
Saat terjadi penjualan jurnal yang dibuatkan:
AR (D) 980
Prepadi PPh 23 (D) 20
VAT out (K) 100
Revenue (K) 900Saat Penerimaan AR (terima uang):
Kas (D) 880
VAT out (D) 100
AR (K) 980Saat pelaporan SPT badan ada tahun 2019 telah melakukan kompensasi kerugian. Dan sekarang diketahui perusahaan menderita kerugian.
Bagaimana solusi yang tepat untuk mencatat jurnal PPN dan PPh 23 atas transaksi dengan bendahawaran saat kondisi rugi?
Apakah sudah benar jurnal PPNnya?
Mohon bantuannya rekan-rekan, saya masih awam sama pajak.
Terimakasih
sebelum menjawab pertanyaannya, ada beberapa hal yang aneh…
Originaly posted by nhanhanha:Saat terjadi penjualan jurnal yang dibuatkan:
AR (D) 980
Prepadi PPh 23 (D) 20
VAT out (K) 100
Revenue (K) 900
0jurnalnya ga salah ya?
Klo Pendapatannya 900, kenapa PPN 100?
Tarif PPN nya berapa?Originaly posted by nhanhanha:Saat Penerimaan AR (terima uang):
Kas (D) 880
VAT out (D) 100
AR (K) 980saat terima uang dari customer, kenapa PPN nya dihapuskan?
bukankah PPn akan ke set off waktu bayar PPN ke negara?menurut saya jurnal yang sesuai sbb :
Piutang (d) 1.100 – DPP + PPN
Hut. PPN (c) 100
Pendapatan (c) 1.000Dan karena transaksinya dengan bendahara negara, maka PPh yang terutang adalah PPh 22 (1,5%).
Pada saat terima uang jurnalnya :
Bank (d) 1.085
Prepaid PPh 22 (d) 15 – minta bukti potongnya
Piutang (c) 1.100dan jgn lupa bayar PPN ke negara
Hut. PPn (d) 100
Bank (c) 100Originaly posted by nhanhanha:Bagaimana solusi yang tepat untuk mencatat jurnal PPN dan PPh 23 atas transaksi dengan bendahawaran saat kondisi rugi?
pencatatan tetap sama saja menurut saya…jika ada kondisi rugi, kerugian fiskal itu lah yang akan diperhitungkan sebagai pengurang PKP ditahun2 pajak berikutnya
saya juga bingung karena ini saya dapat dari diskusi pertanyaan yang ada di forum ortax akuntansi perpajakan.
untuk PPN 10%, maaf typo angka.
klo PPN dan PPhny langsung dipotong sama bendaharawannya rekan. Apakah pencatatan jurnalnya masih sama?
jika pencatatan jurnalnya seperti di atas, berarti akun prepaidnya ditutup ke akun beban PPh 22 ya?
Apakah bisa mengakui taksiran PPh badan walaupun rugi?
saya kurang paham untuk prepaidnya pada akhir tahun bersaldo Debit.
mohon pencarahannya rekan Vanhouten
- Originaly posted by nhanhanha:
klo PPN dan PPhny langsung dipotong sama bendaharawannya rekan. Apakah pencatatan jurnalnya masih sama?
Jurnal nya sama seperti yang sebelumnya saya uraikan diatas, yang berbeda ada jurnal pada saat penerimaan pembayaran menjadi sbb :
Bank (d) 985
Prepaid PPh 23 (d) 15 – (1.000 x 1,5%) – minta bupot nya
PPN keluaran (d) 100 – minta bukti setor PPN
Piutang (c) 1.100untuk jurnal pembayaran PPN sudah tidak perlu dilakukan lagi karena PPN disetor oleh bendahara.
Originaly posted by nhanhanha:jika pencatatan jurnalnya seperti di atas, berarti akun prepaidnya ditutup ke akun beban PPh 22 ya?
karena status laporan laba rugi mengalami kerugian, maka menurut saya untuk prepaidnya memang perlu di jurnal adjustment sebagai beban diakhir tahun buku.
karena juga ga bisa dipakai sebagai kredit pajak.
Originaly posted by nhanhanha:Apakah bisa mengakui taksiran PPh badan walaupun rugi?
karena laba rugi nya mengalami kerugian, maka PPH badannya nihil malah bisa memperhitungkan kerugian fiskal ditahun berikutnya.
ini menurut pendapat saya ya..siapa tau ada rekan lain yang berpendapat berbeda