Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tukar Tambah Mobil Perusahaan
Pagi Rekan, Saya mau bertanya perihal tukar tambah mobil perusahaan.
Jadi begini perusahaan A Beli mobil baru u/ perusahaan terus mobil lama perusahaan di jual.
Jadi nanti di laporan keuagan yg di laporkan ke pajak pengeluaran dari beli mobil baru masuk inventaris perusahaan, dan mobil lama dihilangkan dari inventaris, begitu kah?
Di laporan laba rugi nanti penerimaan penjualan mobil lama masuk ke bagian penjualan atau penjualan lain2 (opsi jika tidak dibuat pajak keluaran) ? berarti beli mobil barunya di masukkan ke dalam pembelian di laba rugi. begitu kah?
terima kasih rekan. mohon jawabannya
- Originaly posted by mimi88:
Jadi nanti di laporan keuagan yg di laporkan ke pajak pengeluaran dari beli mobil baru masuk inventaris perusahaan, dan mobil lama dihilangkan dari inventaris, begitu kah?
buat menghilangkan aset ga bisa cuma dikeluarin dari list aset.
harus dibuat jurnal untuk penghapusan asetnya.saya ilustrasikan sbb :
nilai perolehan aset 15.000.000aset sudah terpakai dengan tercatat,
Ak. penyusutan 10.000.000sehingga nilai buku 5.000.000
ternyata aset tersebut mau dijual dengan harga 3.000.000
dari nilai buku dibandingkan dengan nilai jual bisa kita lihat ada rugi atas pengalihan aset sebesar 2.000.000dengan demikian saat penjualan aset akan dicatat sbb :
Bank (d) 3.300.000 – hrg jual + ppn
ak.peny.aset (d) 10.000.000
rugi pengalihan aset (d) 2.000.000
aset tetap (c) 15.000.000
ppn keluaran (c) 300.000Originaly posted by mimi88:Di laporan laba rugi nanti penerimaan penjualan mobil lama masuk ke bagian penjualan atau penjualan lain2 (opsi jika tidak dibuat pajak keluaran) ?
dipastikan dulu atas penjualan aset yang ada itu menimbulkan laba atau rugi atas pengalihan asetnya.
pada saat beli mobil diawal apakah ada PPN masukan yang dikreditkan?
jika ada, maka pada saat penjualan aset tersebut wajib menerbitkan PPN keluaran (ga bisa milih opsi tidak pakai PPN)Originaly posted by mimi88:berarti beli mobil barunya di masukkan ke dalam pembelian di laba rugi. begitu kah?
untuk pembelian mobil yang barunya, bukan masuk laba rugi, tapi masuk ke neraca menambah posisi aset
- Originaly posted by Vanhounten:
buat menghilangkan aset ga bisa cuma dikeluarin dari list aset.
harus dibuat jurnal untuk penghapusan asetnya.saya ilustrasikan sbb :
nilai perolehan aset 15.000.000aset sudah terpakai dengan tercatat,
Ak. penyusutan 10.000.000sehingga nilai buku 5.000.000
ternyata aset tersebut mau dijual dengan harga 3.000.000
dari nilai buku dibandingkan dengan nilai jual bisa kita lihat ada rugi atas pengalihan aset sebesar 2.000.000dengan demikian saat penjualan aset akan dicatat sbb :
Bank (d) 3.300.000 – hrg jual + ppn
ak.peny.aset (d) 10.000.000
rugi pengalihan aset (d) 2.000.000
aset tetap (c) 15.000.000
ppn keluaran (c) 300.000makasih pak jawabannya, tapi ini perushaan kecil pak tidak pakai sistem jurnal cuma laporan keuangan sederhana saja pak, apakah harus buat jurnal begitu pak?
- Originaly posted by mimi88:
pada saat beli mobil diawal apakah ada PPN masukan yang dikreditkan?
jika ada, maka pada saat penjualan aset tersebut wajib menerbitkan PPN keluaran (ga bisa milih opsi tidak pakai PPN)tidak ada pajak masukan yang dikreditkan pak
- Originaly posted by mimi88:
untuk pembelian mobil yang barunya, bukan masuk laba rugi, tapi masuk ke neraca menambah posisi aset
iy pak di bagian inventaris ya?
- Originaly posted by mimi88:
tapi ini perushaan kecil pak tidak pakai sistem jurnal cuma laporan keuangan sederhana saja pak, apakah harus buat jurnal begitu pak?
itu yg saya kasih juga jurnal umum yang dilakukan.
memang pencatatan sederhana yang dimaksud seperti apa ya?
apa untuk aktiva nya sendiri selama ini tidak disusutkan nilai bukunya?
klo boleh tau bentuk badan usahannya apa ya?
- Originaly posted by Vanhounten:
memang pencatatan sederhana yang dimaksud seperti apa ya?
buku besar, lap lab rugi, neraca, inventaris begitu2 sj pak
Originaly posted by Vanhounten:pa untuk aktiva nya sendiri selama ini tidak disusutkan nilai bukunya?
disusutkan pak
Originaly posted by Vanhounten:klo boleh tau bentuk badan usahannya apa ya?
umkm berbentuk cv pak
- Originaly posted by mimi88:
disusutkan pak
klo disusutkan, berarti kan ada jurnal akumulasi penyusutan aktiva.
nah jurnal penghapusan yg sampaikan sebelumnya, tujuannya selain untuk menghapus aset juga menghapuskan akumulasi penyusutan atas aset tersebut.
- Originaly posted by Vanhounten:
klo disusutkan, berarti kan ada jurnal akumulasi penyusutan aktiva.
nah jurnal penghapusan yg sampaikan sebelumnya, tujuannya selain untuk menghapus aset juga menghapuskan akumulasi penyusutan atas aset tersebut.
persis banget dengan kasus sy di atas seperti itu pak…