Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya di Perusahaan PP 23
Dear team rekan Ortax,
Mohon bantuannya, PT kami mengikuti PP 23 (0,5%) untuk laporan SPT badan apakah harus disertakan biaya nominatif ?? Dan bagaimana biaya2 yang kami keluarkan apakah harus dikorfis?? Krn jika ikut PP 23 induk nihil krn final.
Mohon pencerahan nya teamsemua biaya yang dikeluarkan untuk pendapatan yang menggunakan pp23 dikoreksi.
Viewing 1 - 3 of 3 replies