Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah penghasilan dari kios makanan dan sewa kost dapat digabungkan di PPh UMKM?

  • Apakah penghasilan dari kios makanan dan sewa kost dapat digabungkan di PPh UMKM?

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years ago 3 Members · 4 Posts
  • christynatalie

    Member
    1 April 2021 at 5:55 am
  • christynatalie

    Member
    1 April 2021 at 5:55 am

    Senang bisa bergabung di forum ini..
    Mohon ijin, saya ingin bertanya, kalau sebelumnya suami saya adalah direktur cv sekaligus pemilik, yang penghasilannya dari prive.. mulai bulan maret kemarin kami memulai usaha kecil (kios makan) dan juga kos kosan (jumlah 16 kamar). Yang ingin saya tanyakan,

    Bagaimana kewajiban perpajakan untuk usaha pribadi yang baru.. apakah langsung membayar tarif 0,5% sesuai tarif umkm atau dibedakan untuk kios makan dan kos kosan?

    Apakah kita bisa langsung saja membayar pph final yg dimaksud tiap bulan, atau harus peru melapor dahulu ke kpp?

    Terima kasih atas bantuannya..

  • yap30

    Member
    1 April 2021 at 8:02 am

    langsung bayar.

    Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

    7 tahun untuk WP Orang Pribadi
    4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
    3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    3 April 2021 at 10:14 am
    Originaly posted by yap30:

    Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

    Sekedar menambahkan untuk usaha kost yang lebih dari 10 kamar maka sudah terhutang pajak daerah (PB-1) sesuai ketentuan PERDA 11 tahun 2010

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now