Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengaruh Pajak dari Penambahan KBLI
Dear Rekan,
Mohon informasinya terakait case berikut :
PT. A sedang mengajukan penambahan KBLI ke Notaris, yang sebelumnya 5 KBLI menjadi 25 KBLIApakah dengan adanya pengajuan penambahan KBLI ini akan berdampak pada pajak, misalnya ada pajak lain yg akan dipungut dsb nya
Terimakasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies