Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Faktur Pajak terbit setelah pembayaran BKP
Faktur Pajak terbit setelah pembayaran BKP
Saya Ingin bertanya, apakah boleh tanggal faktur pajak diterbitkan setelah terjadi pembayaran BKP? di mana pembayaran BKP selisih satu bulan dengan tanggal faktur pajaknya.
Jawabannya boleh, tapi ada konsekuensinya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies