Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah cicilan PPh 25 dapat dijadikan biaya?
Apakah cicilan PPh 25 dapat dijadikan biaya?
Rekan-rekan ortax,
Saya mau bertanya, apakah bisa jika PPh 25 dijadikan sebagai biaya pajak. Yang nantinya biaya pajak tersebut dikoreksi fiskal. Karena perusahaan sedang mengalami penurunan omset, sehinggal jika PPh 25 dijadikan Prepaid, maka akan lebih bayar yang akan ada kemungkinan untuk pemeriksaan. Dan pimpinan saya belum siap jika perusahaan diperiksa pajak. Mohon masukan dari rekan-rekan
Thanks
silahkan
jawaban nya bisa rekan, cuman ada konsekuensi jika ditemukan nanti akan jadi pertanyaan pihak DJP, dan rekan harus memberikan penjelasan kepada mereka. kecuali mereka tutup mata atau tidak ngerti, ya sudah..
banyak2 berdoa saja…
Viewing 1 - 4 of 4 replies