Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah cicilan PPh 25 dapat dijadikan biaya?

  • Apakah cicilan PPh 25 dapat dijadikan biaya?

     jun1902 updated 3 years ago 3 Members · 4 Posts
  • taufik_j

    Member
    31 March 2021 at 3:25 am
  • taufik_j

    Member
    31 March 2021 at 3:25 am

    Rekan-rekan ortax,

    Saya mau bertanya, apakah bisa jika PPh 25 dijadikan sebagai biaya pajak. Yang nantinya biaya pajak tersebut dikoreksi fiskal. Karena perusahaan sedang mengalami penurunan omset, sehinggal jika PPh 25 dijadikan Prepaid, maka akan lebih bayar yang akan ada kemungkinan untuk pemeriksaan. Dan pimpinan saya belum siap jika perusahaan diperiksa pajak. Mohon masukan dari rekan-rekan

    Thanks

  • yap30

    Member
    31 March 2021 at 3:34 am

    silahkan

  • jun1902

    Member
    1 April 2021 at 3:20 am

    jawaban nya bisa rekan, cuman ada konsekuensi jika ditemukan nanti akan jadi pertanyaan pihak DJP, dan rekan harus memberikan penjelasan kepada mereka. kecuali mereka tutup mata atau tidak ngerti, ya sudah..

    banyak2 berdoa saja…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now