Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pajak suami istri pisah npwp
Perhitungan pajak suami istri pisah npwp
Saya seorang pekerja bebas sebagai dokter dengan istri yg juga pekerja bebas sebagai dokter, sebelum menikah istri sudah punya NPWP sendiri, dan sekarang kami masih pisah npwp, sudah punya tanggungan 1 anak, bagaimana perhitungan pajak dan ptkp nya?
- Originaly posted by Myitri:
Saya seorang pekerja bebas sebagai dokter dengan istri yg juga pekerja bebas sebagai dokter, sebelum menikah istri sudah punya NPWP sendiri, dan sekarang kami masih pisah npwp, sudah punya tanggungan 1 anak, bagaimana perhitungan pajak dan ptkp nya?
Penghasilan suami istri digabungkan terlebih dahulu. Setelah itu dipotong dengan status K/I/1 dan dihitung PPh terhutangnya.
Setelah dapat nilai PPh terhutang maka dibagi sesuai porsi income dari masing-masing. Syarat nya apa saja ya bisa mendapatkan PPN DTP bagi developer