Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi Pajak PPN masukan yg tidak seharusnya di kreditkan
Sanksi Pajak PPN masukan yg tidak seharusnya di kreditkan
Permisi.. mau tanya rekans..
Pada tahun 2017, PT. A melakukan pembelian brang terutang PPN kepada CV.B . Atas transaksi tersebut, PT. A sudah mengkreditkan PPN Masukannya.
Pada tahun 2018, ada pemeriksaan dan ternyata setelah dikonfirm ke CV.B belum melaporkan Faktur Pajaknya.. misal DPP 50jt..Maka untuk PT. A sbg pembeli yg trlnjur mengkreditkan PMny, dikenakan sanksi gak rekans?? Dan sanksinya berupa apa y?
Mohon pencerahannya.. mksh..
Viewing 1 - 2 of 2 replies