Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sanksi Pajak PPN masukan yg tidak seharusnya di kreditkan

  • Sanksi Pajak PPN masukan yg tidak seharusnya di kreditkan

     AyunSri updated 3 years ago 1 Member · 2 Posts
  • AyunSri

    Member
    27 March 2021 at 12:36 pm

    Permisi.. mau tanya rekans..
    Pada tahun 2017, PT. A melakukan pembelian brang terutang PPN kepada CV.B . Atas transaksi tersebut, PT. A sudah mengkreditkan PPN Masukannya.
    Pada tahun 2018, ada pemeriksaan dan ternyata setelah dikonfirm ke CV.B belum melaporkan Faktur Pajaknya.. misal DPP 50jt..

    Maka untuk PT. A sbg pembeli yg trlnjur mengkreditkan PMny, dikenakan sanksi gak rekans?? Dan sanksinya berupa apa y?

    Mohon pencerahannya.. mksh..

  • AyunSri

    Member
    27 March 2021 at 12:36 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now