Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penyusutan
siang rekan….
sy mau tanya jika penyusututan Cv pada tahun 2017,18,19,20 apakah penyusutan 2017.2018 dicantumkan juga pada LK 2020. dengan status mobil sudah terjual.tolong solusinya.trimks
- Originaly posted by niscant:
apakah penyusutan 2017.2018 dicantumkan juga pada LK 2020. dengan status mobil sudah terjual.tolong solusinya.trimks
Maaf rekan kurang jelas, ini maksudnya Mobil belinya th 2017 tapi baru msk LK 2020 gtu kah?
Viewing 1 - 3 of 3 replies