Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ppn tidak terhutang atas tembakau
ppn tidak terhutang atas tembakau
Dear Rekan,
sebagai penyalur tembakau,kita lapor hasil penjualan tembakau di SPT Masa PPN induk dikolom tidak terutang PPN. pertanyaan saya, apakah penyalur tembakau dikenakan pph dalam perhitungan SPT Tahunan ?
- Originaly posted by cyntia123:
apakah penyalur tembakau dikenakan pph dalam perhitungan SPT Tahunan ?
Rekan bayar PPH Final apa gak? Klo gk ya kena.
Viewing 1 - 3 of 3 replies